Tak Lolos SKD Bukan Berarti Gagal Jadi CPNS Kata Syafrudin. Meski Tak Lolos Passing Grade CPNS 2018 Masih ada harapan untuk bisa menjadi seorang PNS, hal itu disampaikan langsung oleh Menteri PANRB di Situs Resmi Mempan.go.id
Fenomena ini merupakan efek dari banyaknya Peserta CAT SKD yang tidak lulus Passing Grade, yang sudah ditetapkan MenpanRB melalui Peraturan Menteri PANRB No. 36 dan 37 Tahun 2018 yang mengatur Standar Passing Grade Kelulusan CPNS 2018 adalah TWK = 75 TIU = 80 dan TKP 143.
Bahkan dari hampir semua Peserta se Indonesia Baru 10 % saja yang lulus CAT SKD ini, artinya kurang 90 % lagi untuk memenuhi kuota CPNS pada tahun ini, angka itu bukan tanpa alasan, banyaknya peserta yang gagal karna di rasa grade TKP terlalu Tinggi sehingga banyak peserta yang gagal.
Banyak Peserta yang meminta untuk Menurunkan Grade TKP karna di situ mereka banyak mengalami kegagalan, bahkan banyak sekali yang hanya kurang 1 poin saja dari 143 poin TKP itu. tetapi MenpanRB tidak mau grasa grusu dalam menyikapi persoalan ini, saat ini sedang dilakukan Rapat untuk mencari solusi yang paling tepat.
Sehingga yang jadi PNS nanti juga bukan yang tidak punya kemampuan. berikut ini kutipan dari mempan.go.id
"saat ini peserta yang lolos tahapan seleksi dengan passing grade yang telah ditetapkan pemerintah memang minim sekali. Tetapi Syafruddin menekankan bahwa peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade bukan berarti telah gagal. Saat ini Panselnas sedang melakukan evaluasi dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan solusinya. "Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.
Menteri Syafruddin memastikan Panselnas sedang bekerja mencarikan solusi minimnya penerimaan CPNS 2018. “Formulasinya sedang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan CPNS yang ada tetapi tetap menghasilkan ASN yang kompetitif dan kredibel," ujar Syafruddin."
Dengan adanya Pernyataan resmi ini maka peserta yang telah mengikuti CAT dan Tidak Lulus masih mempunyai harapan untuk di panggil kembali dalam Test kedua yaitu SKB, tetapi siapa yang di panggil dan kriterianya akan di putuskan oleh MenpanRB dalam waktu dekat.
Jadi bagi Yang tidak lulus SKD tetaplah berusaha dengan berdo'a karna usaha mu sudah dilakukan ketika mengikuti CAT SKD kemarin.
sumber : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/antisipasi-minimnya-peserta-lolos-skd-cpns-pemerintah-siapkan-solusi-kebijakan