Final, Vaksin MR Hukumnya Mubah

Budaya- Final, Vaksin MR Hukumnya Mubah, beberapa hari yang lalu sempet geger bahwa Penelitian dari MUI menemukan bahwa vaksin MR Positif mengandung Unsur Babi, dan Hukumnya Haram.

Meski hanya 1 website yang membahas mengenai hasil itu warga sempet ketar-ketir, sebab banyak yang sudah melakukan vaksinasi MR inii di SD Maupun MI, sehingga kebanyakan masyarakat bertambah bingung.

Tetapi Hari ini dikutip dari KOMPAS.COM, MUI Resmi  menyatakan bahwa VAKSIN MR HUKUMNYA MUBAH atau BOLEH, menimbang belum ersedianya vaksin halal dan untuk mencegah penyakit berkepanjangan. lebih jelasnya berikut kutipannya

"Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi. MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan. "Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam. "(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menganggap Penuhi Unsur Kedaruratan, MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR"

Nah Bagi Madrasah yang masih menunda VAKSINASI sekarang hukumnya sudah jelas dan bisa ditindaklanjuti. semoga bermanfaat. dan pesan saya pribadi. jangan cepat mengambil kesimpulan akan khabar sesuatu jika belum dilakukan croscek. see u :)

MayBe You Also Like