Fiqih Wanita- Darah Istihadloh merupakan darah yang keluar dari alat vital seorang wanita secara terus menerus lebih dari 15 hari. dalam kasus tertentu ada seorang wanita yang mengalami keluar darah lebih dari 15 hari, tetapi biasanya jarang.
Sedangkan Hukum Bagi Wanita yang mengalami kejadian ini adalah Daimul Hadats artinya Wanita yang selalu dalam keadaan Hadats.
Ada Rukhsoh Atau keringanan khusu bagi Daimatul Hadast ini, yaitu boleh berpuasa, Berhubungan suami istri, atau melaksanakan sholat dengan catatan membersihkan darah disekitar alat vital, dan menutupnya dengan kapas di bagian luar. tetapi selama tidak berpuasa.
Kemudian Segera Berwudhu dan Melakukan Sholat jangan sampai di tunda terlalu lama, kecuali menunggu jamaah sholat. tetapi disarankan sebaiknya sholat di rumah saja sehingga bisa langsung tanpa menunda sholat.
Niat Berwudhunya berbeda dengan wudhu yang bukan Daimatul Hadats, yaitu seperti ini:
"Nawaitul wudhua listibahatissholati fardhollillahi ta'ala"
Bagaimana mudah diingat bukan..? jadi bagi mbaksis yang Daimatul Hadats boleh berpuasa dan sebagainya asal tetap pada aturannya ya... jangan sampai asal-asalan dan tidak mengikuti aturan agama.