Sukaraja - Pengertin Haid dan Hukum Mempelajarinya, setiap orang pasti sudah pernah mendengar tentang Haid, nah pengertian Haid sendiri adalah darah yang keluar dari Alat Vital seorang wanita ketika dia sudah berumur 9 tahun kurang 16 hari ke atas.
Beda dengan ketika sakit ya mbaksis, kalau darah yang keluar karna penyakit, sebelum usia 9 tahun, atau setelah melahirkan bukan termasuk darah Haid.
Beda dengan ketika sakit ya mbaksis, kalau darah yang keluar karna penyakit, sebelum usia 9 tahun, atau setelah melahirkan bukan termasuk darah Haid.
Pada kasus tertentu ada Kejadian dimana seorang wanita mengeluarkan darah Haid sebagian pada saat belum masuk usia Haid dan sebagian pada saat usia masa Haid terpenuhi. Lalu apa hukumnya?
Contoh kasus:
Seorang gadis mengeluarkan darah Haid selama 7 hari pada saat usianya 9 tahun 20 hari. Jadi bagaimana hukumnya? Apa selama 7 hari itu semua darah Haid?
Tidak begitu, yang di hitung darah Haid adalah sejak 9 tahun kurang 16 hari artinya hanya 3 hari saja yang disebut darah Haid, sedang yang keluar lebih dulu belum pada masa Haid yang 4 hari itu disebut darah istihadloh.
Setiap wanita beda beda ketika mengalami masa Haid, ada yang 7 hari 10 hari atau 15 hari.
Hukum Mempelajari Haid
Kalau mbaksis sudah tau darah Haid maka sekarang mari belajar apa hukumnya mengetahui ilmu tentang darah Haid itu.
Hukum Mempelajari Haid bagi wanita adalah Fardlu 'ain (diwajibkan bagi setiap wanita)
Nah khusus bagi masbrur hukumnya Fardlu Kifayah, artinya jika sudah ada yang Mempelajari dan faham maka pria yang lain sudah tidak di wajibkan lagi.
Tetapi meski fardlu kifayah masbrur sebaiknya juga faham Sebab nantinya kan masbur juga akan mempunyai istri dan anak perempuan jadi masbrur bisa membimbing mereka dengan benar.
Yup itulah tadi pengertian Haid dan hukum Mempelajarinya, semoga bermanfaat. Akhir kata
Contoh kasus:
Seorang gadis mengeluarkan darah Haid selama 7 hari pada saat usianya 9 tahun 20 hari. Jadi bagaimana hukumnya? Apa selama 7 hari itu semua darah Haid?
Tidak begitu, yang di hitung darah Haid adalah sejak 9 tahun kurang 16 hari artinya hanya 3 hari saja yang disebut darah Haid, sedang yang keluar lebih dulu belum pada masa Haid yang 4 hari itu disebut darah istihadloh.
Setiap wanita beda beda ketika mengalami masa Haid, ada yang 7 hari 10 hari atau 15 hari.
Hukum Mempelajari Haid
Kalau mbaksis sudah tau darah Haid maka sekarang mari belajar apa hukumnya mengetahui ilmu tentang darah Haid itu.
Hukum Mempelajari Haid bagi wanita adalah Fardlu 'ain (diwajibkan bagi setiap wanita)
Nah khusus bagi masbrur hukumnya Fardlu Kifayah, artinya jika sudah ada yang Mempelajari dan faham maka pria yang lain sudah tidak di wajibkan lagi.
Tetapi meski fardlu kifayah masbrur sebaiknya juga faham Sebab nantinya kan masbur juga akan mempunyai istri dan anak perempuan jadi masbrur bisa membimbing mereka dengan benar.
Yup itulah tadi pengertian Haid dan hukum Mempelajarinya, semoga bermanfaat. Akhir kata
Main gundu jangan di batu
Kalau mancing tentu di kali
Izinkan saya permisi dulu
Semoga esok bisa bertemu lagi 😊