Sukaraja- Bahaya Upload Chat WA Tanpa Izin, apa masbrur dan mbaksis sering screen shot chating di wa trus diupload ke medsos? Kalau iya burian deh di stop. Lah kenapa kan chat saya lagian gak ada konten yang melnggar?
Apalagi sampai melanggar, upload chat tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang yang bersangkutan saja bisa kena sanksi lo. Gak percaya? Lah.. kan Perlindungan informasi pribadi sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE,
Apalagi sampai melanggar, upload chat tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang yang bersangkutan saja bisa kena sanksi lo. Gak percaya? Lah.. kan Perlindungan informasi pribadi sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE,
Diantara nya termuat dalam pasal 26. Pasal tersebut mengatur
“penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.''
Jadi kalau ada orang yang chat di grop wa atau grop yang lain trus tiba tiba masbrur screen shot dan upload ke medsos, terus yang bersangkutan tadi tidak terima, maka masbrur dan mbak si bisa kena sank si.
Meski begitu permasalahan ini masih jadi perselisihan kan kalau sudah chat di grop otomatis semua yang ada di grop bisa lihat da baca, artinya orang yang chat td sadar sepenuhnya bahwa dia setuju kalu chatnya di baca dan dilihat anggota grop itu.
Kalau sudah begitu kan jadi repot, mana batasan pribadi dan mana batasan umum.
Di luar semua itu kita juga sebagai pengguna sosial media jangan lalu lalai dan asal jeprat jepret aja ya masbrur.. ada privacy orang lin yang memang harus di jaga.
Bijaklah dalm bersosil media, dari pada bikin status atau Sibuk di sosial media seharian mending sibukin nulis di blog trus di pasang iklan. Sapa tau bisaa kaya senior blogger yang bisa gajian puluhan juta dari blog. Kan keren tuh.. hihi
Note:
Jangan tanya berapa gaji saya ya masbrur.. baru belajar ini.. hihi.
“penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.''
Jadi kalau ada orang yang chat di grop wa atau grop yang lain trus tiba tiba masbrur screen shot dan upload ke medsos, terus yang bersangkutan tadi tidak terima, maka masbrur dan mbak si bisa kena sank si.
Meski begitu permasalahan ini masih jadi perselisihan kan kalau sudah chat di grop otomatis semua yang ada di grop bisa lihat da baca, artinya orang yang chat td sadar sepenuhnya bahwa dia setuju kalu chatnya di baca dan dilihat anggota grop itu.
Kalau sudah begitu kan jadi repot, mana batasan pribadi dan mana batasan umum.
Di luar semua itu kita juga sebagai pengguna sosial media jangan lalu lalai dan asal jeprat jepret aja ya masbrur.. ada privacy orang lin yang memang harus di jaga.
Bijaklah dalm bersosil media, dari pada bikin status atau Sibuk di sosial media seharian mending sibukin nulis di blog trus di pasang iklan. Sapa tau bisaa kaya senior blogger yang bisa gajian puluhan juta dari blog. Kan keren tuh.. hihi
Note:
Jangan tanya berapa gaji saya ya masbrur.. baru belajar ini.. hihi.
Akhir kata,
Kesemarang pengen beli tali
Dapetnya malah panci
Pandai lah membawa diri
Biar selamat sampai tua nanti