Say No To Under Hand Married

Info- Under Hand Married, Pernikahan Bawah Tangan atau yang lebih umum dikenal dengan "Nikah Siri" . nikah siri itu apa? sepertinya setiap orang sudah tau apa lagi masbrur semua pasti sudah faham bener, kata nikah siri ini berasal dari bahasa arab "sirri" artinya disembunyikan jadi nikah siri  adalah Pernikahan antara laki laki muslim dan perempuan muslim yang tidak dicatat oleh negara atau disembunyikan.

Terus apa nikah siri ini dapat buku nikah? Otomatis  tidak lah sis. dicatat oleh negara aja gak bagaimana bisa dapat buku nikah? Terus bagaimana kalau tidak dicatat oleh negara apa nikahnya sah? Sedih rasanya denger pertanyaan sista... sebagai sorang wanita harusnya sista membuang jauh jauh fikiran untuk melakukan nikah siri ini apa lagi sampai benar benar dilakukan.

Emang kenapa! apa hukumnya haram..? Bukankah Rosul juga nikah tanpa dicatat, berarti kalau dicatat oleh negara jadi bid'ah dong? Katanya "kullu bid'ah dholalah wa dholalatumminnar.." Saudariku yang dirahmati Alloh.. jadi menurut sista nikah siri ini baik begitu? Skrng izinkan saya  bertanya, jika sista menganggap itu baik maka tolong sebutkan nikah siri apa untungnya.. ?

1. Menghindari zina
2. Tidak butuh biaya banyak

Trus.. apa lagi..? Coba sebutin lagi.. dari pengertiannya saja sudah bisa sista simpulin kan.. nikah itu harus diumumkan kepada orang yang tujuannya memberitahu bahwa si mar ah dan si fullan sudah menjadi suami istri artinya lelaki lain tidak boleh mendekati si mar ah dan begitu sebaliknya. Sehingga jauh dari fitnah dan menjaga kehormatan.

Bisakah nikah siri memberi sista bukti bahwa sista benar benar sudah menikah? Bisa saja kan suatu saat pasangan sista billang kalau sista bukan istrinya.. trus sista mau bilang apa orang gak ada bukti kalau sudah nikah. Kan ada saksi yang menyaksikan.. iya Terus apa saksi itu akan selalu ada didekat sista? Iya kalau mereka gak lupa, kalau saksinya jadi pikun atau sengaja dibuat pikun oleh pasangan sista gimana?

Terus apa bisa sista mengatakan anak sista itu bapaknya si A misalnya? Iya kalau diakui dan buktinya apaan? Kalau si suami siri sista gak ngakui kalau itu anaknya sista mau bilang apa?😤 paling nangis ngadu sama ortu atau bisa jadi malah putus asa.

Meskipun nikah siri ini menurut fiqih atau hukum islam sah (sarat dan rukun nikah terpenuhi), tetapi pada kenyataannya saat ini lebih banyak mudhorotnya sis. Dan hanya akan membuat kaum lelaki semakin semena mena pada kita. Bagaimana tidak? Sudah ada bukti bahwa sudah menikah aja masih ada yang nyangkal, lalu diluar mengaku bujangan. Ahirnya nikah lagi sama orang lain.

Itu kan tergantung siapa orangnya, oke terus kalau anak sista ditanya bapakmu siapa? Mau jawab apa tu anak orang apa bisa percaya la orang tuanya aja nikah gak punya buku nikah. Bisa aja kan orang bilang si A bukan bapakmu tapi si B. Nah kebayang gak betapa kehormatan seorang wanita akan di permainkan kalau seperti itu.

Nasab si anak tadi pun jadi tidak jelas. Berbeda jika menikah dan tercatat di Kementerian Agama, maka dengan bangga sianak akan bilang bapak saya Si Fulan. Orang juga akan percaya orang Negara aja sudah mengakui dan tercatat.

Dasarnya apa kok harus mengikuti aturan negara bukan aturan Agama. Sista yang dirahmati Alloh, Bukankah Agama juga mengajarkan kita untuk taat Pada Ulil Amri atau Pemimpin? Selama perintah itu membawa kebaikan tentunya. Kalau di zaman Rosul, Rosululloh sendiri sebagai Pemimpin kemudian berganti dengan zaman Kholifah, Sahabat, Tabi' Tabi'in Ulama' dan di Negara kita saat ini ada Presiden dan juga Kementerian Agama yang juga tempat orang orang Sholeh InsyaAlloh.

Selain itu Al- Qur'an Surat Al Baqoroh : 282 juga menjadi landasan kenapa Pernikahan itu penting untuk dicatat.


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.

Bermuamalah saja kita di suruh mencatat. Apalagi peristiwa penting seperti Pernikahan, karna sebuah pernikhan tidaklah semulus jalan tol, ada tikungan kerikil bahkan batu yang akan menghadang tujuan sista untuk menuju sakinah mawaddah warrohmah.

Jika sista melihat berita istri siri diperlakukan tidak manusiawi ketika melakukan istimta' (campur) yang kemudian si istri melaporkan kepengadilan Agama dan ingin bercerai apa yang mau di proses orang gk ada bukti kalu sudah menikah. Dan si suami gk akan menceraikan sista... Hayoo bagaiamana?.

Belum lagi hak mawaris atau warisan, mana bisa kalau bukan istri sah. Belum lagi pandangan orang yang menganggap sista kumpul kebo misalnya. Jadi sista jangan pernah mau jika ada lelaki yang mengajak sista untuk nikah siri. Meski sebaik apapun ia kelihatannya.

Toh sekarang nikah di KUA juga gratis kok, kalau akad di rumah atau masjid baru harus menyetor ke kas negara untuk pelaporan dan buku nikah sebesar 600.000 rupiah saja. Tetapi kebayakan orang membuat jadi tertunda karna harus memikirkan resepsi. Jadi say no To Nikah Sirri.

Kekondangan sama kekasih
Cukup sekian dan terimakasih
😉

MayBe You Also Like